Masa Berlakunya STNK Motor Dan Mobil

Klik-beritanya.blogspot.com

Klik-beritanya.blogspot.com,-STNK- Seharusnya apabila surat tanda nomor kendaraan telah mati atau habis masa berlakunya sebaiknya diperpanjang ke kantor perpajakan di daerah kota masing-masing,jika tidak diperpanjang masa berlaku sebuah STNK maka kendaraan kalian tidak layak untuk bisa dipakai ke luar kota atau provinsi kata lainnya Anda siap untuk di tindak oleh dishub (dinas perhubungan) setempat.

Malas nya orang Indonesia ketika dihadapkan dengan hal ini tentu sangat merugikan pemerintah baik tingkat provinsi atau pemerintah pusat. Berbagai macam cara pemerintah untuk mendorong para pembayar pajak kendaraan dengan cara penghapusan denda pajak untuk setia pembayaran perpanjangan STNK, efektif sejak tanggal 1(satu) bulan Oktober Tahun 2016(dua ribu enam belas) samai dengan 31(tiga puluh satu) bulan Desember di tahun 2016 ini.

Tentunya ini berita bagus untuk masyarakat Indonesia yang ingin pembayaran pajak kendaraan mereka, apa sih manfaatnya jika membayar pajak kendaraan Anda? Pihak pemerintah sangat mengunakan warga nya tepat dalam membayar pajak kendaraan karena dengan rutin kita setiap tahunnya untuk pembayaran pajak kendaraan yang kita punya bisa meningkatkan kontruksi untuk perbaikan jalan di kota maupun provinsi.
Bahkan beberapa daerah mengadakan door price besar-besaran bagi para pembayar pajak agar tergerak untuk selalu membayarkan pajak kendaraan mereka.

Mengingat kondisi jalan raya baik tingkat kota ataupun provinsi sudah semakin parah dan banyak yang berlubang.

Terhitung untuk daerah Depok dan sekitarnya saja seperti dijalan raya Jakarta-Bogor banyak sekali titik-titik lubang yang belum ditambal ada sekitar 1200(seribu dua ratus) Tutik lubang yang masih menganga dijalan itu.

Berapa lama kah masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) kita berlaku? Sesuai peraturan pemerintah bahwa sanya berlakunya surat kendaraan atau sering disebut STNK itu selama 1(satu) tahun sejak dibayarkannya tahap yang pertama.

Perpanjangan STNK diwajibkan kan 1(satu) Minggu sebelum masa berlaku habis. Dan dibayarkan di kantor perpajakan setempat.
Pertama Syarat-syarat saat pembayaran pajak kendaraan yang harus dipenuhi adalah" Foto copy KTP, BPKB , Dan STNK itu sendiri, nah jika status kendaraan kita masih berjalan atau kredit, syarat yang harus dipenuhi juga tidak jauh beda dengan yang pertama kalian tinggal minta foto copy BPKB kepada pihak kreditor atau lesing agar bisa membayar pajak kendaraan Anda.

Selalu tertib atau rutin membayar pajak akan aman bagi Anda untuk berkendara dijaan raya, karena sekarang ini pihak dinas perhubungan sudah melakukan kerjasama kepada pihak kepolisian ,untuk menindak para pengendara yang belum membayaran pajak mereka. Tentu ini sangat menggangu aktifitas anda untuk berkendara.

Namun jika pajak kendaraan Anda sudah terbayarkan maka aktifitas kalian tidak akan terganggu./Salam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masa Berlakunya STNK Motor Dan Mobil"

Post a Comment